Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengatakan Ismail Bolong sudah diperiksa terkait dugaan setoran kepada sejumlah jenderal polisi dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Sambo usai persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
"Iya sempat [diperiksa]," ujar Sambo kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan itu dilakukan saat Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri. Kasus itu, klaim dia, ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).
"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.
"Selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pejabat berwenang atau kalau enggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," sambungnya.
Ismail Bolong merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Satu (Aiptu). Dia sebelumnya memberikan pengakuan mengaku sering menyetor uang kepada petinggi polisi di jajaran Polda Kaltim dan Bareskrim sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan terkait kegiatan penambangan ilegal batu bara.
Uang suap tambang itu disalurkan Ismail kala masih bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kaltim.
Ismail juga merupakan pengusaha tambang ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Dia melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sejak Juni 2020 sampai Desember 2021.
Hasil batu bara ilegal dijual oleh Ismail kepada seseorang bernama Tan Paulin.
Berdasarkan LHP Divisi Propam yang diterima CNNIndonesia.com, jajaran polisi dari tingkat Polsek, Polres, Polda di Kaltim hingga Bareskrim Polri turut menerima uang dari hasil penambangan ilegal batu bara tersebut.
Sejauh ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah merespons kabar yang sempat viral di media sosial tersebut. Kata dia, tim Mabes Polri dan Polda Kaltim tengah mencari Ismail untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah telah menerima uang suap dari kegiatan penambangan ilegal di Kaltim.
Agus berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti bahwa dia terlibat.
"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus.
(ryn/bmw)