Bareskrim Polri belum juga memasukkan Ismail Bolong ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah batal diperiksa terkait kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pengacara Ismail telah meminta waktu kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ke arah sana (Ismail Bolong masuk DPO), karena memang pengacaranya sudah menghubungi minta waktu saja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/11).
Meski demikian, Pipit masih enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal keberadaan Ismail. Termasuk soal jadwal pemanggilan ulang terhadapnya.
Pipit hanya berharap Ismail dapat segera hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik terkait kasus tersebut.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat yang bersangkutan hadir ya, karena pengacaranya sudah menghubungi ya kondisinya mungkin lagi kurang sehat dan juga tidak menghadiri panggilan kepolisian," ujarnya.
Mantan polisi dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Satu (Aiptu)itu seharusnya diperiksa pada Selasa (29/11) kemarin. Namun, Ismail juga berhalangan hadir karena sakit.
"Katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, media katanya," ujarnya.
Ismail menjadi perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.
Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.
"Tentunya kita mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya," kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).
(tfq/fra)