Anak pendiri Sinarmas Group, Freddy Widjaja mendatangi Bareskrim Polri meminta agar kasus dugaan pemalsuan surat akta kelahiran yang dilaporkan kembali dilanjutkan.
Kuasa hukum Freddy Widjaja, Martin Lukas Simanjuntak menemui Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wassidik) Polri Brigjen Iwan Kurniawan guna menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin follow up surat permohonan kami untuk membuka kembali perkara yang dihentikan dengan informasi bahwa tidak ada peristiwa pidana," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/12).
Martin menyebut alasan Bareskrim menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ada dugaan tindak pidana terlalu mengada-ada.
Menurutnya, aksi pemalsuan akta penetapan Freddy Widjaja sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja yang dilakukan oleh saudara tirinya itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Karenanya Martin menilai penghentikan kasus pemalsuan akta oleh Polri dapat dianggap menjadi contoh buruk bagi publik.
"Oleh karena itu, demi kepastian hukum hari ini setelah kurang lebih dua minggu surat masuk kami akan follow up surat tersebut," ujarnya.
Adapun kasus yang dimaksud yakni laporan dengan nomor polisi LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri pada 24 November 2021 terkait perkara pemalsuan surat akta kelahirannya yang sempat hentikan.
Selain itu, ia mengatakan, kedatangannya menemui Karo Wassidik juga menanyakan soal tindak lanjut laporan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu oleh tiga orang yang merupakan saudara tiri dari kliennya.
Ia menekankan bahwa laporan terkait hal itu juga telah diterima dengan dengan nomor: LP/B/0669/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 21 November 2022. Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.
Lebih lanjut, dalam kedatangannya ke Bareskrim Polri kali ini pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa berkas-berkas terkait.
"Salah satu bukti adah surat dari Kemenkumham yang menyatakan bahwa tiga orang terlapor sesuai namanya bukan warga negara Indonesia dan tidak terdaftar," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Freddy lainnya yaitu Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan barang bukti baru dalam kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran kliennya yang diduga dilakukan oleh tiga saudara tirinya.
Kamaruddin mengatakan, barang bukti yang dibawanya itu berupa akta kelahiran. Ia menjelaskan, tindakan ini dilakukan setelah penyidik mengeluarkan SP2HP.
Menurutnya, dalam SP2HP itu penyelidikan kasus pemalsuan akta dihentikan dan disarankan untuk menyelesaikan secara restorative justice.
"Dalam SP2HP dikatakan tujuannya supaya ditempuh restorative justice, tapi enggak ada yang memfasilitasi restorative justice," ujar Kamaruddin.
Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan dari Sinar Mas Group soal kedatangan Freddy dan kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri.
CNNIndonesia.com telah meminta penjelasan kepada pihak Sinarmas Group melalui Global Communication mereka Emmy Kuswandari atas tuduhan pemalsuan dokumen itu, namun tak direspons.
(tfq/fra)