DPR Buka Peluang Sahkan RKUHP di Paripurna Besok

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 12:27 WIB
Wakil Ketua DPR mengatakan peluang pengesahan RKUHP di paripurna besok tergantung agenda dari Kesetjenan DPR.
Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI membuka peluang untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna yang dijadwalkan bakal digelar Selasa (6/12) besok.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RKUHP saat ini tinggal menunggu ageda Paripurna dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Sebab, RUU tersebut kini telah rampung di tahap komisi, rapat pimpinan (Rapim), dan badan musyawarah (Bamus).

"Ya kalau Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan," kata dia di kompleks parlemen, Senin (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa iya [besok], bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari Kesetjenan," tambahnya.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi III DPR,Sahroni. Dia bilang draf final RKUHP akan dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/12) esok. Bersamaan dengan pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI.

"Makanya kan sudahdiputusin akan dibawa ke Paripurna. Nah, you cek di website," kata dia kepada CNNIndonesia.com di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12).

"[Paripurna] Selasa. Sekaligus untuk pengangkatan Panglima TNI Pak Yudo Mardono," imbuh Sahroni.

Di sisi lain Dasco tak menepis soal penolakan sejumlah pihak terhadap RKUHP. Termasuk soal unjuk rasa koalisi sipil terhadap rencana pengesahan RUU tersebut.

Dia menganggap suara penolakan terhadap RKUHP menurut dia bagian dari aspirasi dalam berdemokrasi.

Namun, Dasco menegaskan bahwa DPR dan pemerintah telah berhati-hati dalam membahas RKUHP sejauh ini. Dia pun menilai penolakan sejumlah pihak terhadap RKUHP wajar sebab DPR tak bisa memuaskan semua pihak.

"Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah di setujui dalam tingkat satu, saya pikir itu sudah selesai di DPR," katanya.

Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER