Komisi III Sepakat RUU Ekstradisi RI-Singapura Dibawa ke Paripurna

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 15:56 WIB
Komisi III DPR menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan dibawa ke Paripurna untuk disahkan.
Komisi III DPR menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU tersebut.

"Untuk sahnya kami tanya ke forum apakah RUU tenang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?" tanya Pangeran.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Pada rapat tersebut, Yasonna mengatakan RUU soal perjanjian ekstradisi buronan antara RI dan Singapura penting disahkan lantaran Singapura kerap menjadi pelarian pelaku kejahatan di Indonesia.

RUU Ekstradisi mengatur sejumlah pasal, seperti kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura," ujar Yasonnya.

Sementara dikutip dari situs resmi DPR, RUU Ekstradisi buronan antara RI-Singapura rencananya akan disahkan dalam rapat Paripurna Selasa (6/12) besok.

Sebagai informasi, Indonesia menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Selasa 25 Januari 2022. Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan.

Jokowi dan Lee Hsien secara seksama memantau langsung pertukaran dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan kedua negara. Pemerintah bersama DPR lalu membahas kesepakatan ekstradisi ini agar menjadi sebuah undang-undang.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER