Bripka RR Ubah BAP Setelah Jadi Tersangka dan Jauh dari Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 19:55 WIB
Terdakwa Ricky Rizal mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah jauh dari Ferdy Sambo dan mengetahui Bharada E juga mengubah BAP. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka RR atau Ricky Rizal Wibowo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ricky Rizal atau Bripka RR mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah ditetapkan sebagai tersangka dan jauh dari atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Ricky saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).

"Setelah saya ditetapkan sebagai tersangka Yang Mulia, izin, saya kan ditahan langsung, sebelumnya kan saya masih di Rumah Saguling. Setiap pulang pemeriksaan pasti saya selalu ditanya 'Kamu ceritakan apa?' 'Kamu sudah bertahan aja', seperti itu terus. Saya juga malam itu selalu salat, menangis Yang Mulia, tapi masih di Rumah Saguling," ujar Ricky.

"Saya setelah pemeriksaan masih ditanya-tanya sama Bapak [Ferdy Sambo], saya masih takut, terus pemeriksaan saksi langsung jadi tersangka, langsung ditahan malam itu juga Yang Mulia. Baru saya menuliskan testimoni yang saya ingat waktu itu Yang Mulia," sambungnya.

Testimoni dimaksud mengoreksi keterangan yang pernah disampaikannya dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Pada pokoknya berisi skenario peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Sambo yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Apakah perubahan keterangan dari Richard juga memengaruhi saudara?" tanya hakim.

"Waktu itu saya mohon izin Yang Mulia malah ditunjukkan BAP Richard, saya suruh baca, saya enggak tahu BAP kapan, tapi saya baca kronologinya 'loh kok Richard menerangkan seperti ini: bahwa pak Ferdy Sambo menembak Yosua sebanyak...'," tutur Ricky.

"Yang bukan tembak-menembak ya?" timpal hakim.

"Iya, sudah bukan tembak-menembak, yang ditunjukkan ke saya itu setelah saya ngaku nih, baca BAP Richard, terus saya kan punya testimoni terus saya baca BAP Richard. Di situ menyampaikan bahwa pak Ferdy Sambo yang menembak Yosua semua, terus Richard ada di kamar berdoa..," imbuhnya.

"Enggak, maksud saya, Saudara pahami dulu pertanyaannya. BAP Richard disampaikan itu sebelum atau sesudah saudara membuat testimoni?" tanya hakim.

"Sesudah Yang Mulia," terang Ricky.

Ricky menjelaskan perubahan BAP tersebut turut dipengaruhi oleh keterangan Richard yang sebelumnya juga diubah.

"Setelah saya mengakui, termasuk memengaruhi Yang Mulia," pungkas Ricky.

Duduk sebagai terdakwa ialah Richard dan Kuat yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ricky juga berstatus terdakwa.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Bripka RR yang berada di Magelang kala itu pun mengaku tidak tahu bentuk pelecehannya seperti apa hingga sekarang.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER