Mantan Karo Provos Propam Polri Benny Ali menceritakan kronologi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Benny saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Usai peristiwa penembakan Brigadir J, Benny mengaku dihubungi oleh Sambo. Kala itu, Sambo mengatakan bahwa telah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga. Ia pun diminta untuk merapat ke tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di lokasi, Benny langsung bertemu dengan Sambo. Benny kemudian bertanya terkait kronologi penembakan tersebut.
"Saya tanyakan ke Pak Sambo, ini gimana kejadiannya. Dia cerita adanya dugaan pelecehan sehingga terjadi tembak menembak yang mengakibatkan Yosua meninggal dunia," kata Benny.
Benny kemudian menanyakan keberadaan Putri Candrawathi yang tak terlihat di TKP. Sambo menyebut Putri tengah berada di rumah Saguling. Benny bersama mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Susanto lantas bergerak ke tempat Putri berada.
"Bertemu dengan saudara Putri?" tanya hakim.
"Bertemu," jawab Benny.
"Ada siapa saja pas saudara ketemu?" tanya hakim lagi.
"Saya, Pak Santo, Pak FS (Ferdy Sambo)," jawab Benny.
Benny mengatakan kala itu Putri hanya menangis saat ditanya terkait peristiwa yang dialaminya di rumah dinas Duren Tiga.
"Mohon maaf bu, kira-kira apa yang terjadi terkait dengan peristiwa yang ibu alami di rumah Duren Tiga? Ibu Putri nangis. Saya maaf bu kira-kira apa yang terjadi?" kata Benny.
Putri menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dirinya pulang dari Magelang, Jawa Tengah. Putri yang tengah beristirahat dengan mengenakan celana pendek di rumah dinas Duren Tiga, dilecehkan oleh Brigadir J.
"Beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang pake celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga sedang santai-santai abis gitu nangis lagi. Abis gitu Pak FS menenangkan lagi bercerita lagi," ujar Benny.
"Abis gitu saya tanya lagi. Bagaimana ceritanya? Selanjutnya almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau berteriak selanjutnya almarhum itu keluar," sambungnya.
Kepada Benny, Putri mengaku Brigadir J telah menggerayangi tubuhnya. Brigadir J disebut memegang bagian tubuh Putri salah satunya paha.
"Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?" tanya hakim.
"Di pegang-pegang," jawab Benny.
"Paha?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Benny.
Duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/isn)