Sambo dengan Suara Bergetar Minta Anak Buah Tak Diproses Etik-Pidana
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta maaf kepada para bekas anak buah dan seniornya karena perbuatannya telah merugikan mereka.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian. Saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah, saya siap tanggungjawab kan apa yang saya lakukan, tapi saya tidak akan pertanggungjawabkan apa yang saya tidak lakukan, mohon maaf kepada senior," kata Sambo dengan suara bergetar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Permintaan maaf itu, kata Sambo, juga telah ia sampaikan saat dirinya ditempatkan khusus (Patsus) di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat hingga ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya melaporkan kepada Yang Mulia bahwa semenjak saya dipatsuskan ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior junior anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar, dari proses penanganan di TKP Duren Tiga," ujarnya.
Selain itu, Sambo juga telah meminta kepada pimpinan Polri agar para anak buahnya tidak diadili secara etik dan dijerat pidana terkait kasus tersebut.
Sambo mengaku sedih dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa, saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," kata Sambo.
"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu," sambungnya.
Putri Candrawathi pun tampak melakukan hal yang sama seperti halnya Sambo. Ia meminta maaf kepada para anggota polisi yang menjadi saksi pada persidangan hari ini.
"Untuk abang senior dan mas adik-adik junior saya mohon maaf apabila abang dan mas harus melewati semua ini saya menyampaikan permohonan maaf," kata Putri.
Permintaan maaf secara khusus disampaikan Putri kepada Kompol Chuck Putranto selaku Koordinator Asisten Pribadi Sambo.
"Untuk adik senior dan khususnya Mas Chuck sebagai Korspri terima kasih. Saya mohon maaf beserta keluarga, terimakasih," pungkasnya.
Duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/isn)