Demo Tolak KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 19:58 WIB
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi “Berkemah di depan rumah rakyat karena demokrasi darurat” di depan Gedung DPR. Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Demonstrasi tolak KUHP yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil di depan Gedung DPR RI hari ini, Selasa (6/12), dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Padahal, massa berencana akan melakukan demo sampai malam.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, koalisi masyarakat sipil membubarkan diri setelah mendapat peringatan dari kepolisian sebanyak dua kali lewat pengeras suara.

"Dimohon untuk membubarkan diri," kata salah satu polisi.

Selain itu, mereka juga beberapa kali didatangi langsung oleh kepolisian dimintai hal serupa. Koalisi sempat meminta aksi dilanjutkan, tetapi polisi terus menerus mengingatkan untuk membubarkan diri.

Koalisi pun meminta waktu kepada kepolisian untuk melaksanakan ibadah Salat Magrib. Permintaan itu dikabulkan. Namun, mereka tetap harus membubarkan diri setelahnya. Akhirnya mereka bubar sekitar pukul 18.45 WIB.

Dalam aksinya, koalisi masyarakat sipil mendirikan dua tenda. Pendirian tenda itu dilakukan sebagai simbol aksi yang akan dilakukan terus menurus dan panjang.

Mereka mengaku akan terus menolak KUHP yang baru disahkan hari ini. Sebab, menurut mereka dalam KUHP itu masih mencantumkan beberapa pasal bermasalah dan mengancam kebebasan sipil.

Paralegal Jalanan Jakarta sekaligus Koordinator lapangan aksi, Dzuhrian Ananda Putra sebelumnya mengatakan demo itu akan dilakukan sampai malam hari. Hal itu dilakukan sekaligus menguji dampak dari KUHP baru terhadap ruang berekspresi. Menurutnya, demonstrasi atau aksi tidak seharusnya dibatasi.

"Kita mau bilang kenapa bertenda, camping, camping itu satu kegiatan yang panjang, membutuhkan energi kita, dan kita mau bilang perlawanan masyarakat itu akan panjang dan akan terus dilakukan," kata Dzuhrian.

"Gelombangnya nggak cuma kemarin, hari ini, besok, tapi juga karena dampak daripada KUHP yang baru ini sangat jelas," imbuhnya.

Diketahui, DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12). Meskipun RKUHP masih memuat pasal-pasal kontroversial.

(yla/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK