Benny Ali Tegur Sambo: Komandan Tega, Hancurkan Saya dan Keluarga

CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2022 12:41 WIB
Mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali sempat menegur terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir, Ferdy Sambo saat mereka ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali sempat menegur terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir, Ferdy Sambo saat mereka ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Benny saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Pengakuan itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya ihwal pertemuan antara Benny dengan Sambo usai skenario palsu terkait peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbantahkan.

Benny mengaku bertemu dengan Sambo di Mako Brimob. Pada pertemuan itu, Benny menegur Sambo lantaran perbuatannya telah merugikan banyak pihak, mulai dari anggota polisi yang kehilangan karier hingga keluarga Benny sendiri.

"Waktu di Mako Brimob saat olahraga karena kita kan nggak boleh ketemu, ada kesempatan olahraga, saya bilang. Komandan saya bilang, 'komandan tega. Sudah menghacurkan saya dan keluarga. Temasuk adek-adek kita itu komandan'," kata Benny.

"Komandan harus bertanggung jawab, kasihan semua itu. Gara-gara komandan banyak sekali korban, iyakan?" sambungnya.

Kala itu, kata Benny, Sambo mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. Sambo kemudian berjanji akan menjelaskan kepada institusi Polri mengenai kebenaran peristiwa penembakan Brigadir J.

"Beliau bilang 'Iya Pak, maafin saya Pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Nanti saya coba jelaskan kalau abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini berita bohong saya, prank saya, yang membuat adek-adek semua," ujar Benny menirukan pernyataan Sambo.

Menurut Benny, saat dirinya menyampaikan kekecewaan, Sambo terlihat merasa bersalah. Benny pun kembali menekankan agar Sambo bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

"Saat itu dia tau kalau dia salah, saat itu dia tahu sudah membuat kita menderita. Kasihan, ada adek-adek yang adimakayasa, ada yang tidak tahu menahu sama sekali," kata Benny.

"Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan, seolah-olah kita masuk dalam persekongkolan ini," ujarnya.

Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK