Cerita Sambo Kala Ditelepon Putri soal Klaim Pelecehan Brigadir J

CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2022 14:23 WIB
Saat jadi saksi untuk Bharada E, Ferdy Sambo menceritakan ke hakim momen istrinya menelpon menceritakan klaim dugaan pelecehan oleh Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat mengikuti sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menceritakan momen istrinya, Putri Candrawathi menghubunginya mengenai peristiwa dugaan pelecehan seksual yang diklaimnya telah dilakukan salah satu ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Sambo mengaku dihubungi Putri melalui telepon pada 7 Juli 2022 malam hari. Kala itu, Putri tengah berada di rumah Magelang, Jawa Tengah. Sementara Sambo di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo mengaku kaget Putri menghubunginya dalam kondisi menangis. Putri kemudian mengatakan bahwa Brigadir J telah memasuki kamar tidurnya dan berlaku kurang ajar.

"Istri saya menyampaikan, 'Pah Yosua berlaku kurang ajar kepada saya. Dia masuk ke kamar'," kata Sambo menceritakan kembali hal tersebut di depan majelis hakim PN Jaksel.

Mendengar kabar itu, Sambo meminta agar Putri menjelaskan perlakuan kurang ajar Brigadir J. Namun, hal itu tak digubris Putri.

"Saya sampaikan 'lho kurang ajar gimana? kok berani dia? Sudah saya akan pulang besok," ujarnya.

Putri justru meminta agar Sambo tak menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada para ajudan.

"Kamu jangan telepon ajudan yang lain karena saya khawatir nanti terjadi apa-apa terhadap saya di sini," kata Sambo menirukan suara Putri.

"Itu saja yang disampaikan, atau ada yang lain?" tanya hakim.

"Tidak ada hal lain yang disampaikan karena saya sudah sampaikan, 'kurang ajar gimana? saya jemput kamu ke Magelang'. 'Jangan Pah, saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana'," jawab Sambo.

Sambo lantas berinisiatif untuk memanggil kapolres wilayah terdekat agar mengamankan Putri. Kendati demikian, Putri mencegah upaya tersebut karena takut ada ancaman dari Brigadir J.

"'Sudah kalau gitu saya minta untuk Kapolres untuk datang amankan kamu'. 'Sudah pah, saya takut, nanti terjadi apa-apa, ada ancaman dari Yosua," klaim Sambo.

"Saya sampaikan, saya tetap ngotot untuk membantu istri saya, karena saya tahu dalam kondisi menangis, tidak pernah seperti itu yang mulia," imbuhnya.

Sambo mengaku selama 22 tahun pernikahan keduanya, Putri tidak pernah menelponnya dalam kondisi menangis.

"Tidak pernah menelpon saudara dalam kondisi menangis?" tanya hakim

"Iya selama pernikahan saya 22 tahun," jawab Sambo.

Saat Sambo ingin menuju ke Magelang, Putri kembali mencegahnya dan menyebut situasi rumah sudah aman.

"Saya sampaikan saya harus ke sana. Istri saya menyampaikan, 'sudah ini semua sudah tenang'. Terdakwa Kuat dan Ricky juga sudah tidur di depan tangga," katanya meniru perkataan istrinya.

"Ya sudah besok pagi saya akan kembali, katanya. Ya sudah kalau gitu, kalau ada apa-apa kamu telepon saya," Ucap Sambo.

Sambo mengaku kaget saat mendapati istrinya telepon dalam kondisi menangis. Hakim pun bertanya soal reaksi Sambo saat mendapatkan telepon dari istrinya tersebut.

"Apa reaksi saudara pada saat istri saya menghubungi saudara?" tanya hakim.

"Saya kaget yang mulia, karena tidak seperti biasa istri saya menelepon dalam kondisi menangis dan berbisik seperti itu, seperti tidak ingin kedengaran yang lain," jawab Sambo.

Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER