Kuat Ma'ruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) lantaran menilai banyak pertanyaan maupun pernyataan tendensius selama persidangan.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan hal itu menjadi alasan kliennya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ketua majelis hakim yang memimpin sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo itu.
Pelaporan dilakukan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf pada Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi," kata Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Berdasarkan surat yang diterima CNNIndonesia.com, aduan tersebut dilayangkan menyusul sikap majelis hakim pada pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (5/12).
Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.
Terkait itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi adanya laporan yang dibuat pihak Kuat Ma'ruf. Namun, dia mengatakan KY akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.
"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujarnya.
Sementara itu, laporan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf di MA belum terdaftar. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
"Pengaduan tersebut belum ada di siwas [sistem informasi pengawasan]," kata Sobandi kepada CNNIndonesia.com.
(yla/gil)