
Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Bawas MA dan KY pada Rabu (7/12).
Hakim Wahyu dilaporkan terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan.
Penyataan hakim Wahyu juga disebut bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.
Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY.