
Panglima TNI Jenderal Andika mengatakan tidak ditemukan dugaan perkosaan Mayor AF anggota Paspampres terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad).
Dalam hasil pemeriksaan terbaru tidak ditemukan adanya pemaksaan, namun motif lain yakni suka sama suka. Ia juga menuturkan pasal 285 tentang pemerkosaan berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.
Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya, namun juga pemecatan dari TNI.