Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Kasus Yosua Gara-gara Sentilan Buta & Tuli

CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2022 08:22 WIB
Kuat Ma'ruf tak terima disebut buta dan tuli oleh ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf tak terima disebut buta dan tuli oleh hakim sidang kasus Brigadir J. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (7/12).

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut laporan yang pihaknya buat terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan. Menurut Irwan, banyak pernyataan hakim Wahyu yang bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.

"Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya pada Kamis (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan membeberkan sikap tendensius ketua majelis hakim. Salah satunya yakni Kuat dinilai hakim Wahyu memberikan keterangan palsu terkait peristiwa yang menyebabkan hilangnya Brigadir J.

"KM [Kuat Ma'ruf] disebut berbohong secara konsisten sampai saat ini," kata Irwan kepada CNNIndonesia.com.

Irwan mengatakan sikap tersebut menunjukkan bahwa hakim Wahyu tak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan menyudutkan Kuat Ma'ruf.

"Ini kan menunjukkan hakim tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan telah menyudutkan klien kami," ujarnya.

Tim kuasa hukum menilai hakim Wahyu telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Adapun kata-kata, sikap dan perilaku hakim Wahyu dalam persidangan a quo yang disebut melanggar ketentuan itu di antaranya hakim melontarkan kalimat 'Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat kan itu yang mau saudara sampaikan' saat persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dengan saksi Kuat Ma'ruf.

Selain itu, hakim Wahyu juga melontarkan kalimat 'ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara... saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas'.

Sementara pada persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan keterangan saksi Bripka RR, hakim Wahyu mempertanyakan naluri Bripka RR sebagai anggota Satlantas dengan menyampaikan kalimat 'saya bingung apakah di Lantas itu memang nggak punya naluri ya'.

Kalimat lain yang dilontarkan hakim Wahyu adalah 'Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau'.

"Perkara a quo bukanlah perkara pencurian, namun terlapor selaku hakim telah mengancam saksi RR dengan kata-kata 'mencuri' dan Undang-undang TPPU," demikian surat laporan yang diterima CNNIndonesia.com.

(yla/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER