Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin akhirnya buka suara setelah dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap penanganan perkara.
Syarifuddin meminta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Selain itu, ia berharap lembaga antirasuah melakukan proses hukum dengan baik dan benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan KPK, cuma harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," kata Syarifuddin saat mengikuti peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Syarifuddin mengingatkan hakim agung lainnya untuk mematuhi pakta integritas supaya tidak terjerat kasus hukum terutama korupsi.
"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," katanya.
Lembaga antirasuah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
(ryn/fra)