Pengacara Sebut Ismail Bolong Belum Diperiksa soal Dugaan Suap Tambang

CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2022 19:17 WIB
Pengacara Ismail Bolong mengatakan kliennya belum pernah diperiksa terkait dugaan suap kepemilikan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing, mengatakan kliennya belum pernah diperiksa terkait dugaan suap kepemilikan tambang ilegal di Kalimantan Timur. (CNN Indonesia/Taufiq)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing, mengatakan kliennya belum pernah diperiksa terkait dugaan suap kepemilikan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Johannes setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan tambang ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada, enggak ada pemeriksaan soal dugaan suap," ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/12).

Johannes mengklaim pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri hanya berfokus soal izin kepemilikan tambang ilegal.

"Jadi saya tegaskan Pak Ismail Bolong itu diperiksa 13 jam ada 62 pertanyaan. Semua itu menyangkut hanya soal perizinan pertambangan," tuturnya.

Dalam kasus tambang ilegal di Kaltim, total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Budi (BP) sebagai penambang batu bara tanpa izin, Rinto (RP) selaku Direktur PT EMP, dan Ismail Bolong selaku Komisaris PT EMP.

Berdasarkan perannya, Ismail Bolong disebut bertugas mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri. Salah satunya, Ismail pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinasikan oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat pada 18 Maret 2022 dan 7 April 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo juga membenarkan LHP tersebut. Sambo bahkan mengaku sudah menyerahkan LHP Ismail Bolong kepada pimpinan Polri.

Sementara itu, Komjen Agus membantah pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan Ismail Bolong. Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER