Mendagri Resmikan Papua Barat Daya, Total Provinsi Indonesia Jadi 38

CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2022 15:44 WIB
Pemerintah kembali meresmikan daerah otonom baru di Papua, yakni Provinsi Papua Barat Daya. Dengan demikian, jumlah provinsi kini resmi menjadi 38 provinsi.
Ilustrasi Mendagri meresmikan provinsi baru di Indonesia. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah kembali meresmikan daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Barat Daya. Dengan demikian, jumlah provinsi di Indonesia kini resmi menjadi 38 provinsi.

Peresmian dilakukan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/12). Peresmian itu ditandai dengan Tifa dan menandatangani prasasti.

"Saya Mendagri atas nama Presiden RI dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya. Berdasarkan UU No 29/2022. Semoga tuhan yang maha kuasa meridai kita semua," kata Tito.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Tito juga melantik Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 22/P tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Muhammad Musa'ad akan menjabat sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak pelantikan dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Dalam pelantikan itu Muhammad Musa'ad mengucapkan sumpah janji jabatan menurut agama Islam yang dituntun oleh Tito.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Provinsi Papua Barat Daya dengan sebagai baiknya dan seadil-adilnya," kata Musa'ad membacakan sumpahnya.

"Memegang teguh UUD tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat nusa dan bangsa," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah telah meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Peresmian dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11).

Pemekaran tiga provinsi baru di Papua itu sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah seiring disahkannya tiga Undang-undang tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada akhir Juni 2022 lalu.

Menyusul itu, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER