Anggota TNI berpangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial K di Kompi B Yonzipur 17/AD Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menganiaya seorang seniornya, Kopda A.
"Pratu K, yang merupakan anggota Kompi B Yonzipur 17/AD, telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman," kata Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, saat dihubungi, Senin (12/12).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/12) lalu. Pratu K tidak terima terhadap perlakuan Kopda A yang menindaknya.
Setelah dihukum, Pratu K justru menganiaya Kopda A. Penganiayaan itu membuat korban menderita luka di sejumlah bagian tubuh
"Luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki. Akibat luka yang dideritanya Kopda A dilarikan ke RSUD Kanudjoso untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.
Taufik mengatakan Pangdam VI/Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo telah memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K.
Selain itu, polisi militer juga akan memproses apabila ada anggota Yonzipur 17/AD lainnya yang terlibat dan menjadi penyebab kejadian tersebut.
"Terhadap Pratu K akibat dari perbuatannya tersebut dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM," katanya.
(yoa/fra)