Bharada E Kaget Lihat Lemari Sambo Penuh Senjata Api

CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2022 13:34 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku kaget saat melihat lemari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo penuh dengan senjata api. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta, CNN Indonesia --

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku kaget saat melihat lemari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo penuh dengan senjata api.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard yang dihadirkan sebagai saksi menceritakan momen saat tiba di Rumah Saguling Jakarta Selatan dari Magelang, Jawa Tengah, Juli lalu.

Saat tiba sekitar pukul 15.00 WIB, Richard mengaku diperintah Putri untuk menaruh senjata di lantai tiga Rumah Saguling.

"Sebelum ibu [Putri Candrawathi] turun, ibu sempat bilang ke saya 'dek, nanti senjata naikkan ke lantai tiga ya'," tutur Richard di hadapan Sambo dan Putri, PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Richard menjelaskan senjata dimaksud merupakan jenis steyr, berada di mobil yang ditumpangi Putri saat melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Richard bersama Kuat Ma'ruf lantas menindaklanjuti perintah Putri tersebut.

"Naiklah kami ke lantai tiga. Sampai lantai tiga karena barang-barang kan bisa ditaruh depan lift, kalau senjata api kan tidak, jadi saya temui ibu untuk senjata. Diajaklah saya 'oh ya sini dek', diajak saya masuk, om Kuat juga ikut masuk," tutur Richard.

"Om Kuat berhenti di meja rias, sebelum lorong ada meja rias, di situ baru saya lihat ibu masuk ke dalam ke kamar. Ibu tuntun terus sampai di lemari senjata Yang Mulia, ibu yang bukain pintu lemarinya," sambungnya.

Dia mengaku kaget begitu melihat banyak senjata api di lemari tersebut.

"Saya kaget juga ternyata banyak semua senjata, saya gantung senjata steyr, baru saya izin ibu, saya keluar sama om Kuat," ucap Eliezer.

Richard bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard juga berstatus terdakwa.

Selain mereka, kasus ini turut menyeret Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.



Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK