Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyebut istri mantan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diantar asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf memasuki kamar di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, sesaat sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mulanya bertanya mengenai posisi Putri saat peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas pada 8 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bharada E menyebut setibanya di rumah dinas, Putri langsung memasuki kamar diantar oleh Kuat.
"Terakhir saya lihat ada masuk di dalam kamar, Yang Mulia. Sama Kuat, diantar sama Kuat," kata Bharada E.
Bharada E mengatakan saat Putri berada di dalam kamar, pintu dalam kondisi setengah terbuka.
"Dia masuk ke dalam kamar terakhir saudara lihat Putri masuk ke dalam kamar. Apakah kamar itu tertutup ?" tanya hakim.
"Setengah terbuka Yang Mulia," jawab Bharada E.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/tsa)