LPSK Tolak Permohonan JC 3 Tersangka Kasus Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2022 17:50 WIB
LPSK menolak permohonan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) terhadap tiga tersangka kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa berbaju tahanan. LPSK menolak permohonan justice collaborator 3 tersangka kasus narkoba yang melibatkan Teddy (CNN Indonesia/Dias Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) terhadap tiga tersangka kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tiga tersangka yang mengajukan pemohon perlindungan itu yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.

Tenaga Ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK Syahrial Martanto mengungkapkan permohonan itu ditolak lantaran ketiganya tidak memenuhi syarat untuk diberikan status terlindung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Syarial dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12).

Syarial mengakui keterangan ketiganya memang sangat penting untuk mengungkap keterlibatan Teddy Minahasa, yang juga tersangka dalam kasus ini. Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon.

"Sebab, sudah adanya pengungkapan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat - Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto," ucap dia.

Namun demikian, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum agar perkara tersebut mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.

"Dengan memisahkan Para Pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan Para Pemohon selama berada dalam tahanan," ucap dia.

LPSK juga masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya atau status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka Teddy Minahasa.

Diketahui, Doddy bersama dua tersangka lainnya dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa mengajukan permohonan status terlindung sebagai permohonan JC pada Senin 14 Oktober.

Ketiganya mengklaim akan berkomitmen membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER