Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menyebut bahwa selebritas Deddy Corbuzier tak harus berkantor setiap hari setelah kini menjadi bagian dari TNI lewat pangkat Letkol Tituler yang ia dapat.
Menurut Yudo, Deddy hanya perlu pergi ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Koyok saya biasa gitu to? Enggak harus. Tergantung kebutuhan. Apakah digunakan pas lagi apa," kata Yudo di kompleks parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tak mempermasalahkan pemberian pangkat letnan kolonel tituler kepada Deddy. Menurut Yudo, pangkat tituler kepada warga sipil dibolehkan dan telah diatur dalam undang-undang.
Yudo menjelaskan pemberian pangkat tituler kepada warga sipil dibolehkan karena yang bersangkutan memiliki kemampuan khusus yang tak dimiliki TNI. Nantinya, penerima pangkat akan menerima sejumlah hak yang sama dengan prajurit lain.
"Waktu saya taruna itu ada yang ngajar saya mayor itu tituler karena dia memiliki kemampuan tadi yang tidak dimiliki oleh angkatan laut waktu itu," katanya.
Namun begitu, Yudo enggan berspekulasi soal polemik pemberian pangkat tersebut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu menilai hal itu menjadi kewenangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.
Pangkat letkol tituler Deddy Corbuzier sebelumnya menuai respons dari sejumlah kalangan. Ketua Komisi Pertahanan DPR, Meutya Hafid menyebut pemberian pangkat kepada Deddy tak memiliki kriteria yang jelas.
Meutya juga mengaku kaget saat mendengar kabar tersebut. Sebab, ia sebelumnya tak pernah menerima kabar langsung soal itu dari Kementerian Pertahanan maupun TNI.
"Ini kan jabatannya ini tidak jelas, kriterianya kan kita belum tahu apa. Makanya itu yang seharusnya perlu dikomunikasikan ke publik. Apa tugasnya? Sebagai perantara? Komunikasi ke publik? Atau apa, kan kita belum tahu," kata Meutya, Selasa (13/12).
Sementara, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyebut bahwa pangkat tituler Deddy membuatnya tak berbeda dengan prajurit lain. Selain hak yang akan diterima, Deddy juga memiliki kewajiban seperti berkantor, ikut apel, dan rapat di TNI.
"Jadi dia harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI. Dan dia berlaku berlaku sebagai prajurit TNI yang lain, apel pagi, ikut briefing, bekerja di kantor dan sebagainya," ucap mayjen purnawirawan TNI itu.