Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada selebritas Deddy Corbuzier menuai sorotan lantaran dianggap tidak pantas. Sejumlah pihak meminta pemberian pangkat itu ditinjau ulang.
Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pasal 29 PP itu menjelaskan pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya mengatakan pemberian pangkat kepada Deddy karena kemampuan dalam komunikasi di media sosial.
Deddy dinilai bisa membantu TNI dalam menyampaikan pesan kebangsaan kepada masyarakat.
"Performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil lewat pesan singkat, Jumat (9/12).
Di sisi lain, pemberitaan pangkat tituler kepada Deddy ini menambah deret warga sipil yang menerima pangkat serupa.
1. Vira Nugraha Parantha Soemakno
2. Dody Darmawan
3. Hilman Nugrah
4. Ludwig Bayu