Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaporkan tujuh rukun tetangga (RT) di Ibu Kota masih masuk kategori zona merah rawan penularan virus corona (Covid-19). Dari tujuh sebaran zona merah itu, Jakarta Utara paling banyak dengan tiga zona merah di wilayah administrasinya.
Adapun jumlah RT tersebut tidak berubah dari sepekan sebelumnya. Yang berubah hanya sejumlah wilayahnya.
Mengutip dari lamancorona.jakarta.go.id, data RT zona merah ini merupakan periode 12-18 Desember 2022. Data RT rawan Covid-19 tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RT zona rawan adalah RT yang memiliki tingkat resiko tinggi penularan Covid-19," demikian keterangan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (14/12).
Selanjutnya, Pemprov DKI juga melaporkan zona kuning dan zona oranye Covid-19 di Ibu Kota, dengan rincian 408 RT di Jakarta Pusat, 722 RT di Jakarta Timur, 908 di Jakarta Barat, 840 RT di Jakarta Selatan, dan 785 RT di Jakarta Utara. Sementara Kabupaten Kepulauan Seribu nihil mencatatkan zona merah, oranye, maupun kuning.
Lebih lanjut, berikut daftar tujuh RT Zona Merah di Jakarta:
Jakarta Barat
- Kelurahan Meruya Utara, RT 009, RW 005
- Kelurahan Kembangan Utara RT 013, RW 009
Jakarta Pusat
- Kelurahan Rawasari, RT 013, RW 009
Jakarta Selatan
- Kelurahan Menteng Atas, RT 002, RW 010
Jakarta Utara
- Kelurahan Pademangan Timur RT 009, RW 011
- Kelurahan Pademangan Timur RT 018, RW 010
- Kelurahan Ancol, RT 004, RW 011
Lihat Juga :![]() Update Corona 13 Desember 2022 Positif Covid RI Bertambah 2.117 Kasus, 3.402 Orang Sembuh |