Dasco Klaim Mayoritas Parpol Setuju Nomor Urut Lama di Pemilu 2024
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim mayoritas partai politik (parpol) di Senayan sepakat dengan opsi pertama pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus menginformasikan Gerindra merupakan salah satu parpol yang bakal menggunakan nomor urut lama saat Pemilu 2019 lalu, yakni nomor urut 2.
''Rata-rata partai di Senayan termasuk Gerindra tetap memilih nomor yang lama, karena ya kita akan lebih mudah melakukan sosialisasi, dan juga dalam soal atribut lah,'' kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (14/12).
Dasco mengatakan Perppu tentang Pemilu tersebut telah berlaku efektif sejak Senin (12/12) lalu. Sementara DPR menurutnya masih berkoordinasi terkait perlu tidaknya aturan turunan untuk mengatur daerah Pemilu dan aturan lainnya bagi daerah otonomi.
''Nanti akan dibahas atau kemudian dikoordinasikan dengan Komisi terkait ya, dalam hal ini Komisi II,'' ujarnya.
Pemerintah sebelumnya memberikan dua opsi terkait nomor urut parpol peserta pada Pemilu 2024 mendatang. Opsi pertama, partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai pemilu 2019, dan opsi kedua parpol mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Merujuk opsi pertama, pada Februari 2018 lalu, KPU mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2019. Dari 16 parpol yang mendaftar, dua Parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu PKPI dan PBB.
Namun demikian, hanya sembilan dari 14 parpol yang dinyatakan lolos ke parlemen. Mereka yakni yang memenuhi ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar empat persen.
Persentase ambang batas ini dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional dalam Pemilu 2019.
KPU selanjutnya memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.
Lihat Juga : |