Nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut parpol tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.
Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold), diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.
Partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian.