Polda Metro Jaya Catat Pelat RF Sering Langgar Aturan Bahu Jalan Tol

CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2022 06:00 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat mobil berpelat RF kerap melakukan pelanggaran lalu lintas terkait aturan bahu jalan tol.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat mobil berpelat RF kerap melakukan pelanggaran lalu lintas terkait aturan bahu jalan tol.

"Untuk RF yang sudah kita datakan jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (15/12).

Latif memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap mobil berpelat RF. Kata dia, jika mobil berpelat RF terbukti melakukan pelanggaran, maka akan disanski sesuai dengan aturan berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latif juga menegaskan bahwa mobil berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pelat lainnya. Karenanya, mobil berpelat RF pun mesti mematuhi setiap aturan lalu lintas.

"RF itu hanya digunakan plat nya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran, haknya sama, dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," ucap Latif.

"Itu nopol khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas jika dia untuk dengan masyarakat ada menggunakan RF gitu. Tapi mereka hak dan kewajiban di jalan sama, tidak ada bedanya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro JayaIrjen Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mobil berpelat RF yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Fadil menyebut bahwa RF hanyalah sebuah pelat. Karenanya, jika terbukti melanggar aturan, tetap harus ditindak.

"Jadi RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," kata Fadil dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER