Buntut Kasus Anies, Bawaslu Imbau Tak Ada Kampanye di Masjid

CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2022 18:33 WIB
Bawaslu mengimbau semua pihak tidak melakukan kegiatan politik di tempat ibadah, setelah Anies Baswedan diduga berkampanye di masjid.
Anies Baswedan tiba di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Jumat (2/12). (CNN Indonesia/Dani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau semua pihak tidak melakukan kegiatan politik di tempat ibadah.

Imbauan itu disampaikan usai Bawaslu menangani kasus yang menyeret Anies Baswedan. Kasus itu berupa dugaan Anies berkampanye di tempat ibadah di Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai tahapan penyelenggaraan pemilu," kata Anggota Bawaslu Puadi pada jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/5).

Bawaslu juga meminta tak ada pihak yang melakukan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Mereka berpendapat setiap pemangku kepentingan harus mendidik masyarakat dalam setiap tahapan pemilu.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau semua pihak tak mencuri start kampanye. Bawaslu meminta kampanye dilakukan sesuai jadwal dalam perundang-undangan.

"Tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusivitas pelaksanaan pemilu," ujar Puadi.

Sebelumnya, Anies dilaporkan ke Bawaslu terkait kegiatan di Aceh pada 2 Desember 2022. Anies dilaporkan atas dugaan curi start kampanye.

Bawaslu menyatakan tak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Karena itu, dia tidak dikenakan hukuman. Namun, Bawaslu menilai Anies tidak etis karena melakukan acara yang menjurus pada curi start kampanye.

Hingga kini memang belum ada penetapan calon presiden untuk Pilpres 2024. Namun, Anies telah menyandang status bakal calon presiden yang telah dideklarasikan beberapa partai.

Sesuai aturan, nantinya para peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi berat jika melanggar aturan tersebut.

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER