Polri Kerja Sama dengan Malaysia, WNI Buronan Bakal Dideportasi
Mabes Polri meneken kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk memerangi kejahatan lintas negara.
Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan warga negara Indonesia (WNI) buronan tindak kejahatan yang ada di Malaysia akan dideportasi.
"Jika terdapat buronan WNI, kiranya dapat ditolak masuk atau dideportasi oleh Malaysia ataupun seluruh negara anggota ASEAN lainnya," ujar Krishna dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).
Krishna menyatakan hal serupa juga akan dilakukan Polri apabila ada buronan negara lain yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, mutual legal assistance (MLA) atau ekstradisi dapat digunakan sebagai opsi terakhir.
Ia berharap dengan adanya kerja sama tersebut, maka mekanisme Border Transnational Crime Liasion Office bisa dilakukan di seluruh daerah perbatasan Indonesia.
"Sehingga para LO dapat berkoordinasi langsung dan memecahkan permasalahan di border secara cepat dan tepat, tanpa harus selalu meminta petunjuk dari kantor pusat," tuturnya.
Khrisna berpendapat penguatan kerja sama antara Polri dengan PDRM akan mendorong penguatan penegakan hukum di kawasan ASEAN.
Selain itu, kata dia, pelaku kriminal akan berpikir ulang jika ingin melakukan kejahatan dan pergi ke negara lain.
Dia menyebut perkembangan kejahatan lintas negara semakin beragam dan memerlukan perhatian yang serius dari semua pihak.
"Beberapa hal yang menjadi perhatian dari deliverables tersebut adalah upaya percepatan penanganan kejahatan lintas negara melalui kerja sama Police-to-Police (P-to-P), sekaligus juga penyederhanaan mekanisme penanganannya," pungkasnya.
(tfq/tsa)