Berapa Gaji Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier?

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Des 2022 12:35 WIB
Pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat membuat Deddy Corbuzier mendapatkan hak seperti anggota TNI. Berapakah gaji pangkat Letkol Tituler?
Berapa gaji Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat Deddy Corbuzier? (Noel/detikHOT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada selebritas Deddy Corbuzier menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta pangkat tituler itu dicabut.

Seiring dengan pemberian pangkat, Deddy Corbuzier mendapatkan hak seperti anggota TNI.

"Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran," kata Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto saat dihubungi, Senin (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak yang diterima itu mulai dari gaji, tunjangan hingga plat kendaraan TNI. Kisdiyanto menjelaskan besaran gaji pangkat tituler sama dengan gaji anggota TNI dengan pangkat yang diberikan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pokok Anggota TNI, gaji anggota TNI dengan pangkat Letkol adalah sebesar Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.

Sementara berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, dijelaskan seseorang yang menyandang pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangku, tidak termasuk tunjangan keluarga. Selain itu juga mendapat tunjangan jabatan.

Deddy mengaku tidak akan mengambil gaji dan tunjangan sebagai Letkol Tituler.

"Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," kata Deddy melalui akun Twitternya.

Di luar hak finansial, belum diketahui apakah Deddy akan menggunakan salah satu hak lainnya, yakni plat nomor kendaraan TNI.

Sementara itu, tidak hanya yang diperoleh, Deddy akan kehilangan salah satu haknya seiring dengan pangkat tituler.

Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Deddy akan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

"Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER