Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengkritisi fenomena pembentukan koalisi partai politik (parpol) sebelum Pemilu 2024.
Ia membandingkan dengan sejumlah negara lain yang baru akan membentuk koalisi parpol setelah Pemilu. Fahri menilai fenomena koalisi sebelum pemilu merusak konsep koalisi dan tidak mencerminkan dinamika politik yang sehat dan kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dibilang curi start, bisa dibilang tiket palsu, kedaluwarsa, dan lain-lain. Nah, ini yang harus diubah ya," ujar Fahri usai acara 'Unpacking Indonesia' diSetiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Fahri mengaku pihaknya sempat berharap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu yang diteken oleh Presiden Joko Widodo dan efektif berlaku Senin (12/12) lalu itu, ikut mengatur koalisi parpol. Harapan itu tak jadi kenyataan.
Sejumlah parpol telah bermanuver membentuk koalisi baru, diantaranya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dibentuk Golkar-PAN-PPP. Kemudian Partai Demokrat, NasDem dan PKS dengan Koalisi Perubahan, serta Gerindra-PKB dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan sebanyak 17 parpol lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol yang tak lolos verifikasi faktual, sehingga tak bisa menjadi peserta pemilu.
Fahri juga merespons dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Gelora merupakan satu dari tiga partai yang dicurigai diloloskan oleh KPU dalam tahapan tersebut.
Fahri menegaskan pihaknya tidak tahu menahu terkait dugaan kecurangan itu. Ia pun percaya Pemilu memiliki sistem dan tahapan, mulai dari KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga peradilan kode etik.
"Biarkan mereka yang bekerja ya," kata Fahri. "Kalau kami tidak tahu menahu soal itu. Itu kan dinamika dari masyarakat sipil yang harus kita hargai. Tapi kalau tidak ada datanya kan tidak bisa diteruskan."
Sebelumnya, KPUmendapat somasi terkait dugaan kecurangan meloloskan tiga parpol dalam verifikasi faktual.
Kuasa hukum pelapor Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan kliennya diintimidasi KPU RI untuk meloloskan Partai Gelora, Partai Garuda, dan PKN.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menerima somasi tersebut. Pihaknya bakal melacak dan memeriksa tempat dan fokus terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.
(khr/wis)