Bareskrim Limpahkan Berkas Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejagung

CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2022 19:40 WIB
Ilustrasi. Penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kepemilikan tambang batu bara ilegal Ismail Bolong Cs di Kalimantan Timur. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kepemilikan tambang batu bara ilegal Ismail Bolong Cs di wilayah Kalimantan Timur.

"Kamis 15 Desember penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB (Ismail Bolong), BP (Budi), RP (Rinto) ke JPU Kejagung," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (19/12).

Ramadhan menyebut berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, setelah JPU menyatakan berkas lengkap, penyidik Bareskrim akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II.

"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dumptruck untuk mengangkut batu bara, tiga unit HP dan SIM card, hingga tiga buah buku tabungan.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri. Salah satunya, ia pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinasikan oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat pada 18 Maret 2022 dan 7 April 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo juga membenarkan LHP tersebut. Sambo bahkan mengaku sudah menyerahkan LHP Ismail Bolong kepada pimpinan Polri.

Sementara itu, Komjen Agus membantah pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan Ismail Bolong. Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya.

(tfq/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK