Kronologi Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Ditetapkan Jadi Tersangka KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi kasus dugaan suap yang menjerat hakim yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo.
Kasus hukum yang menjerat Edy awalnya bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan PT MHJ sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai termohon. Majelis hakim itu memutuskan yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit.
"Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Firli dalam konferensi pers, Senin (19/12).
Selanjutnya, Yayasan Rumah Sakit SKM mengajukan kasasi ke MA dengan salah satu butir permohonannya yaitu meminta agar tidak dinyatakan pailit.
Kemudian, pada Agustus 2022, agar kasasi ini dapat dikabulkan hakim di tingkat MA, Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan diduga menjalin komunikasi intens lewat Muhadjir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA.
Tugas keduanya yaitu untuk membantu, memonitor, serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Sebagai tanda kesepakatan, Edy diduga menerima duit Rp3,7 miliar yang diterima melalui MH dan AB.
"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," kata Firli.
Lihat Juga : |
Serah terima uang itu diduga terjadi pada saat proses kasasi masih berlangsung di MA.
KPK menduga pemberian uang tersebut turut memengaruhi isi putusan MA sesuai keinginan Wahyudi, yaitu agar Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Edy pada Senin pagi. Edy dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan oleh KPK.
(mnf/tsa)