Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan setiap partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan sosialisasi bisa dilakukan asal tak disertai dengan ajakan memilih. Termasuk menggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu.
"Jadi yang dilarang itu ajakan untuk misalkan pilih partai kami namanya partai apa. Nomor berapa. Itu belum boleh," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Selasa (20/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim mengaku KPU telah menyepakati hal itu dalam pertemuan pada Senin (19/12) dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Definisi sosialisasi dibahas dan disepakati buntut laporan atas safari politik Anies Baswedan sebagai capres partai NasDem ke beberapa daerah.
Menurut Hasyim, pihaknya bersepakat partai boleh melakukan sosialisasi dini sebelum masa kampanye resmi dibuka pada November 2023 mendatang. Namun, sosialisasi dini dibatasi hanya pada nama partai, lambang, nomor urut, dan visi misi.
Sementara, larangan berlaku bagi seseorang yang telah mengenalkan dirinya sebagai caleg atau capres dari partai tertentu. Sebab menurut Hasyim, hingga saat ini belum ada penetapan calon tertentu untuk Pemilu dan Pilpres 2024.
"Nah kalau ada orang, statusnya jadi calon, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, dari partai ini, itu belum boleh," katanya.
KPU hanya mengizinkan ketua umum dan sekjen partai di tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat daerah menampilkan foto diri disertai logo partai.
Menurut Hasyim, kedua jabatan tersebut bisa menjadi representasi partai pada Pemilu. Selain itu, foto ketua dan sekretaris partai juga pihak yang akan menandatangani dokumen pencalonan pada Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.
"Supaya publik tahu bahwa beliau adalah pimpinan parpol yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan didaftarkan kepada KPU," ucap Hasyim.
Catatan Redaksi: Judul berita ini diubah pukul 10.33 WIB, menyesuaikan dengan keterangan narasumber.