Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui tak bisa melakukan pengawasan total terhadap proses verifikasi faktual partai peserta pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja merespons dugaan mobilisasi oleh KPU pusat kepada KPU di daerah untuk meloloskan Partai Gelora, Garuda, dan PKN di Pemilu 2024.
Hasil laporan Bawaslu di daerah belum menemukan dugaan kecurangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita cek di Bawaslu, kita telepon ke teman-teman Bawaslu kabupaten/kota. Jika ada tentu ada dalam Form A pengawasan. Jika tidak, kemudian maka teman-teman harus mengetahui bahwa kami dalam beberapa spot, itu tidak mengawasi," kata dia di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Menurut Bagja, kondisi itu memungkinkan karena pihaknya tak diberitahu objek yang harus diawasi. Namun, Bawaslu akan menegur KPU untuk membuka hal itu.
"Karena tidak diberitahukan objek pengawasan. Objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke teman-teman KPU untuk membuka hal tersebut," ucapnya.
Di sisi lain, Bagja mengatakan pihaknya juga belum menerima laporan soal dugaan kecurangan dan mobilisasi KPU pusat untuk meloloskan partai tertentu selama proses verifikasi faktual.
Dia juga mempertanyakan bukti praktik kecurangan tersebut. Sebab, hingga saat ini Bawaslu di daerah tak menemukan bukti terkait hal itu.
"Bawaslu tingkat daerah ada enggak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA yang beredar, mana WA-nya? Kan tidak ada," kata Bagja.
(thr/isn)