Kasus pemukulan yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS terhadap anaknya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan telah naik statusnya ke tingkat penyidikan.
Kendati demikian, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan RIS selaku terlapor dalam kasus ini, masih berstatus sebagai saksi.
"Iya per hari ini (naik ke penyidikan)," kata Nurma kepada wartawan, Selasa (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurma menerangkan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, penyidik telah memeriksa tujuh orang. Beberapa di antaranya yang diperiksa adalah pelapor, terlapor, hingga dua anak yang menjadi korban.
Selain itu, kata Nurma, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Kayaknya katanya tadi saksi ahli, dari mulai dokter kan saksi ahli juga, video viral itu pasti saksi ahli IT," ucap Nurma.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus pemukulan oleh ayah terhadap anaknya.
Kasus pemukulan telah dilaporkan oleh KEY selaku ibu korban dan teregsiter dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Laporan ini dibuat karena pada tahun 2021, terlapor kerap melakukan korban KA dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan hingga menendang punggung korban menggunakan kaki.
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," tutur Ade dalam keterangannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengungkapkan motif terlapor diklaim tega memukuli anaknya karena bermain gim saat sedang masa pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," ujarnya.
(dis/kid)