Partai Ummat Yakin Bisa Penuhi Syarat Ikut Pemilu Usai Mediasi KPU

CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2022 00:04 WIB
Partai Ummat yakin mampu memenuhi persyaratan keanggotaan yang kurang agar lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Pemohon dari Partai Ummat yang diwakili Ketua Umum Ridho Rahmadi (kedua kanan) menghadiri mediasi dengan termohon KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Majelis Syuro Partai Ummat Idrus Sambo meyakini partainya mampu memenuhi persyaratan keanggotaan yang kurang agar berhasil lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sesuai hasil mediasi dengan KPU.

"Kami yakin [bisa memenuhi syarat] 99,99 persen, satu persennya itu Allah SWT," kata Sambo dalam konferensi pers, Selasa (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo mengatakan partainya hanya kurang sedikit saja dari persyaratan yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Ia menegaskan proses ini tak dimulai dari awal lagi, melainkan diperbaiki di bagian mana yang mengalami kekurangan.

Ia lantas mencontohkan di NTT partainya tak memenuhi syarat kekurangan anggota di tujuh kabupaten/kota. Namun, ia mengatakan partainya nanti hanya butuh melengkapi lima kabupaten/kota lagi sebagai prasyarat untuk dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU.

"Di NTT kita tinggal ambil lima yang enggak begitu sulit. Dari Sulut, 11 [kabupaten/kota tak memenuhi syarat], kita cuma butuh 10 [untuk penuhi syarat]. Kenapa yakin? Karena jumlahnya enggak banyak lagi. Makanya 10 hari bisa kita selesaikan dengan baik," kata Sambo.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi berterima kasih pada KPU karena mediasi berjalan lancar. Ia memuji hasil mediasi ini sebagai keputusan yang arif dan bijaksana.

"Keputusan arif dan bijaksana. Kami yakin ini pertolongan Allah. Ini sebuah jalan yang kami yakini Partai Ummat jadi peserta pemilu. Insya Allah ini satu langkah lagi," kata Ridho.

Sebelumnya, Partai Ummat melayangkan gugatan terkait keputusan KPU yang menetapkan partai besutan Amien Rais itu tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Mereka tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulut dan NTT.

Proses mediasi pun dilakukan Bawaslu mempertemukan KPU dan Partai Ummat selama dua hari belakangan ini. Hasil mediasi memutuskan mengizinkan Partai Ummat untuk ikut sebagai peserta Pemilu 2024 dengan memenuhi sejumlah syarat.

Dalam putusannya, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT.

Kedua, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk memenuhi sejumlah syarat itu, Bawaslu juga menetapkan tenggat hingga 30 Desember.

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER