KPU soal Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu 2024: Sesuai Undang-Undang

CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2022 20:34 WIB
KPU menyebut kesempatan bagi Partai Ummat untuk kembali melakukan verifikasi faktual Pemilu 2024 telah sesuai Undang-Undang Pemilu.
Partai Ummat sempat dinyatakan KPU tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut kesempatan bagi Partai Ummat untuk kembali melakukan verifikasi faktual Pemilu 2024 telah sesuai Undang-Undang Pemilu.

Idham menjelaskan kesempatan itu diberikan setelah Bawaslu menggelar mediasi. UU Pemilu menyebut Bawaslu bisa mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kata sepakat.

"Pasal 468 ayat 3 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah landasan hukum sidang mediasi dalam sengketa proses Pemilu," kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham berkata kasus tidak lolosnya Partai Ummat kemarin termasuk dalam sengketa proses pemilu berdasarkan pasal 466 UU Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu bisa menggelar mediasi untuk menyelesaikan hal itu.

Sebelumnya, Partai Ummat tak lolos dalam verifikasi faktual. Mereka tak masuk dalam daftar 17 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 yang ditetapkan KPU.

Walhasil, Partai Ummat menggugat KPU ke Bawaslu.

Dalam prosesnya, setelah menerima gugatan tersebut Bawaslu mempertemukan Partai Ummat dan KPU untuk proses mediasi.

Setelah mediasi, Bawaslu mempersilakan Partai Ummat memenuhi kekurangan jumlah anggota di lima kabupaten/kota di NTT. Partaiu Ummat juga diberi kesempatan memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Partai Ummat memiliki waktu 10 hari untuk mengerjakan itu semua.

(dhf/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER