Belum Lengkap, Berkas Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara kasus dugaan kepemilikan tambang batu bara ilegal Ismail Bolong Cs di wilayah Kalimantan Timur ke penyidik Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengembalian tersebut dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) lantaran dinilai masih belum lengkap atau P-18.
"Selanjutnya pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Kendati demikian, Ketut mengatakan Kejagung telah menunjuk 6 orang jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus perkara tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dumptruck untuk mengangkut batu bara, tiga unit ponsel dan kartu SIM, hingga tiga buah buku tabungan.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah petinggi Polri. Salah satunya, ia pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus.
Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinasikan oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat pada 18 Maret 2022 dan 7 April 2022.
Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini penyelidikan dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo juga membenarkan LHP tersebut. Sambo bahkan mengaku sudah menyerahkan LHP Ismail Bolong kepada pimpinan Polri.
Sementara itu, Komjen Agus membantah pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan Ismail Bolong. Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya.
(tfq/kid)