Sekda Jatim Bantah Ruangan Khofifah & Emil Digeledah KPK: Cuma Dilihat

CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2022 23:27 WIB
KPK menggeledah ruangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Namun menurut Sekda Jatim, tim KPK hanya sekadar melihat-lihat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono membantah penggeledahan KPK di ruangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, Surabaya, Rabu (21/12/2022). (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono membantah ruang kerjanya, ruangan Gubernur Khofidah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak telah digeledah KPK. Menurutnya, penyidik hanya sekadar melihat-lihat.

Hal itu dikatakan Adhy usai KPK menggeledah tiga ruang kerja itu, serta tiga ruang biro Setda Pemprov Jatim, sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB, Rabu (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak digeledah, cuma dilihat saja," kata Adhy.

Adhy juga menyebut dari tiga ruang kerja itu, tak ada satupun yang disegel oleh penyidik antirasuah.

"Enggak ada [ruangan yang disegel]. Cuma lihat-lihat saja," ucapnya.

Adhy menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Pemprov Jatim akan membantu keperluan data bila KPK membutuhkan.

"Tentu kami dari Pemprov akan membantu bilamana diperlukan kebutuhan data, informasi atau bahan apapun yang dibutuhkan. Kami akan bantu, supaya mempermudah proses hukum tadi," ucapnya.

Tak hanya itu, semua proses pelayanan publik di Pemprov Jatim, kata Adhy, bakal tetap berjalan normal seperti biasa.

Sementara itu, pantauan CNNIndonesia.com, usai menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, ruang Wagub Emil Dardak dan ruang Sekdaprov Adhy Karyono, penyidik tampak membawa tiga koper yang diduga berisi berkas dan barang bukti.

"Yang bawa koper, yang bawa koper itu. Iya itu [berisi barang bukti]," kata salah satu penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Sahat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Sahat ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Ini terdiri dari Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas tindakan itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(frd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER