KPK Perpanjang Masa Penahanan Sudrajad Dimyati Cs

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2022 12:58 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Masa perpanjangan penahanan ini diberlakukan selama 30 hari ke depan, dimulai sejak hari ini (22/12) hingga Jumat, 20 Januari 2023.

"Penyidik perpanjang penahanan SD dan kawan-kawan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan tersangka tersebut meliputi SD, ETP, DY, MH, YP, ES, AB, dan NA.

Adapun perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk terus mengumpulkan alat bukti.

"Karena masih dibutuhkan waktu oleh tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti, maka saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka SD dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Ali.

KPK telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Empat belas tersangka itu ialah Sudrajad Dimyati (SD); Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN); Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Selanjutnya, menyusul Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW) ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin (19/12).

Terdapat tiga kasus berbeda yang menjerat para tersangka. Tetapi, kasus yang menjerat GS dan EW masih merupakan rangkaian penyidikan perkara tersangka SD.

Atas tindakannya itu, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mnf/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER