Satpol PP DKI: Petasan Dilarang di Malam Tahun Baru 2023

CNN Indonesia
Jumat, 23 Des 2022 05:45 WIB
Ilustrasi petasan di malam tahun baru 2023. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang penggunaan petasan saat perayaan malam tahun baru 2023.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya, ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Arifin mengatakan pihaknya akan menyita jika mendapati pedagang yang menjual petasan. Di sisi lain, ia menyebut tak ada pelarangan kembang api jika digunakan secara aman.

"Kita imbau lah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dan sebagainya," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya meminta kepala daerah seluruh Indonesia melarang warga menyalakan petasan saat Hari Raya Natal Tahun dan Tahun Baru 2023

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang," bunyi SE Mendagri itu poin 10.

Tito juga meminta Pemda mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan saat perayaan Tahun Baru 2023 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Pemda perlu menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu.

(yog/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK