Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar dugaan penyiksaan terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono saat ditangkap di Bandara Ahmad Yani, Kamis (22/12).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap Agus sudah sesuai prosedur.
Ketut mengatakan Kejaksaan juga mempersilakan pihak Agus untuk membuat laporan kepada polisi apabila benar-benar mengalami penculikan dan penyiksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum," kata Ketua kepada wartawan.
Ketut mengingatkan agar Agus dan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak untuk tidak menyebarkan kabar-kabar bohong.
Ia meminta mereka menyertakan bukti-bukti terkait dalam setiap melontarkan tudingan.
"Mereka juga orang hukum yang lebih tahu. Jangan bicara di publik, hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," ujarnya.
Ketut menegaskan Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang lantaran sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"(Posisi Agus) sementara sekarang di Kejati Jateng," jelasnya.
Sebelumnya, Agus mengaku disiksa saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak yang ikut mendampingi kliennya mengatakan aksi itu terjadi begitu cepat.
Ia pun mengklaim kliennya mengalami penyiksaan dalam proses penangkapan oleh Kejati Jateng. Kamaruddin mengaku melihat sejumlah luka di beberapa bagian tubuh kliennya itu.
"Aku dengar suara Agus samar-samar di ruangan pidsus. Ruangannya tertutup, aku dorong, rupanya dia sudah dipukuli di dalam," katanya.
Saat ini Kamaruddin sudah melaporkan dugaan kekerasan terhadap kliennya tersebut ke Polda Jawa Tengah (Jateng).
(tfq/fra)