KPK Geledah Money Changer di Surabaya Terkait Kasus Suap Sahat

CNN Indonesia
Jumat, 23 Des 2022 15:35 WIB
Selain money changer, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemprov Jatim terkait kasus dugaan suap Sahat Tua Simanjuntak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah tempat penukaran uang atau money changer di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (22/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah tempat penukaran uang atau money changer di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (22/12).

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Money Changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12).

Selain money changer, KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya, meliputi Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim; Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Jatim; dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim.

Ali mengatakan tim penyidik menyita berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dana hibah Pemprov Jatim.

Sebelumnya, Sahat yang juga politikus senior Golkar telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Sahat ditetapkan tersangka bersama staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER