AKBP Bambang Kayun Dipanggil Perdana sebagai Tersangka oleh KPK

CNN Indonesia
Jumat, 23 Des 2022 17:36 WIB
AKBP Bambang Kayun dipanggil KPK untuk diperiksa perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
AKBP Bambang Kayun dipanggil KPK untuk diperiksa perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus PS pada Jumat (23/12) ini.

Bambang akan diperiksa perdana sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Hari ini (23/12) dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sampai saat ini Bambang belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Bambang sempat mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut ke PN Jakarta Selatan.

Ia meminta pengadilan membatalkan statusnya sebagai tersangka. Namun, upaya praperadilan Bambang ditolak hakim.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hakim juga menolak eksepsi Bambang untuk seluruhnya. Hakim berujar Bambang selaku pemohon tidak menjelaskan secara jelas mengenai kerugian yang dialaminya terkait kasus hukum di KPK.

(mnf/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER