Ketua majelis hakim Afrizal Hadi menolak permintaan tim penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto yang meminta sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J hingga awal Januari 2023.
Permintaan diajukan tim penasihat hukum Irfan lantaran persidangan yang akan digelar pada pekan depan, Kamis (29/12) berdekatan dengan perayaan malam tahun baru 2023, sehingga kantor mereka telah meliburkan karyawan.
"Mohon izin yang mulia, dikarenakan tanggal 29 Desember itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami yang mulia, apabila berkenan digeser minggu depan di tanggal 5 atau 6 Januari?" kata salah satu penasihat hukum Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, hakim menolak permintaan tersebut. Pasalnya, sidang dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan pada 5 Januari pun bakal digelar secara maraton hingga malam hari.
Oleh karena itu, hakim memutuskan persidangan tetap akan digelar pada 29 Desember 2022 guna mempersingkat waktu.
"Tidak bisa, karena saya dengar ahli sebelah nanti tanggal 5 itu juga akan habis-habisan sampai malam ya. Kami juga tidak libur. Memang selain dari kita sudah ada libur ya, cuma kita tidak libur, jelas ya tetap kita agendakan supaya me-manage waktu sedemikian rupa, jelas ya," ujar hakim.
Hakim pun mempersilakan apabila salah satu dari tim penasihat hukum Irfan mengambil libur pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Kemudian hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pada persidangan 29 Desember mendatang.
"Kita tunda 29 Desember ya dilanjutkan dengan keterangan ahli. 29 Desember ya supaya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan ahli tersebut. 29 ya, sidang ditunda pukul 09.00 pagi," kata dia.
Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(ina/bmw)