Polisi membubarkan sekelompok orang yang membentangkan spanduk bertuliskan bernada intoleran di di Jalan Tambak Rejo, depan Kapas Krampung Plaza (Kaza), Simokerto, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (24/12).
Mereka merupakan massa dari Jemaah Ansharu Syariah. Kelompok itu membentangkan spanduk bertuliskan 'Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016. Atribut Natal Haram Untuk Umat Islam. Tolak Atribut Natal untuk Karyawan Muslim'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain spanduk, mereka juga membentangkan poster dan membagikan selebaran di Wilayah Kelurahan Tambakrejo dan Jalan Kenjeran.
Kapolsek Simokerto Kompol Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho mengatakan aksi itu dilakukan 12 orang dari kelompok Jemaah Ansharu Syariah.
"Sudah dibubarkan, 12 orang," kata dia.
Kepala BPBD Kota Surabaya Hidayat Syah menyebut apa yang dilakukan kelompok tersebut adalah hal intoleran dan merupakan tindakan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ia pun mengimbau agar masyarakat Surabaya bisa saling menghargai dan menghormati.
"Paling 15 menit tadi. Sudah diamankan dengan Polsek setempat. Sudah bubar. habis itu sudah diamankan dan sekarang sudah kosong," kata dia.