Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan dugaan gangguan oleh salah satu kader parpol lain dalam proses verifikasi faktual (verfak) ulang di Provinsi Sulawesi Utara mulai mengendor usai pihaknya mempublikasi dugaan kejadian tersebut.
"Laporan dari teman-teman di Sulut, intensitasnya mengendor setelah dipublikasikan," kata Nazaruddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/12).
Lihat Juga :![]() Laporan Eksklusif Beredar Rekaman Percakapan Pejabat KPU Soal Tak Loloskan 'Partai U' |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Nazaruddin masih menunggu laporan terlebih dulu dari pengurus Partai Ummat di Sulut untuk melapor ke Bawaslu terkait dugaan gangguan tersebut.
Ia juga memastikan pengurus Partai Ummat di wilayah itu masih fokus merampungkan verifikasi faktual ulang agar lolos sebagai salah satu peserta pemilu.
"Perlu tidaknya melapor [ke Bawaslu] menunggu laporan dari teman-teman di Sulut," kata dia.
Sebelumnya, Partai Ummat mengaku ada salah satu partai politik yang mencoba menggagalkan verifikasi faktual ulang terhadap mereka di Sulawesi Utara. Namun mereka tak membeberkan partai apa yang mengganggu proses tersebut.
Perwakilan Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengatakan Partai Ummat di tingkat pusat mendapatkan laporan bahwa kader salah satu partai lain itu terus mencoba mengganggu jalannya verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara.
Upaya itu dilakukan mereka dengan mengintervensi panitia penyelenggara dan pengawas agar Partai Ummat kembali tak memenuhi syarat.
Mustofa mengatakan semua partai memiliki hak yang sama untuk bersaing di Pemilu. Dia meminta semua pihak untuk melakukan manuver politik secara sportif.
"Jangan gunakan cara-cara yang tidak etis dan curang karena takut kalah dalam permainan," kata Mustofa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan Partai Ummat melapor kepada pihaknya jika mengalami gangguan dalam verifikasi faktual ulang.
Bagja, saat ini pemantauan yang dilakukan oleh Bawaslu di Sulawesi Utara belum menunjukkan ada gangguan dalam verifikasi faktual ulang oleh KPU kabupaten/kota setempat.
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat merupakan hasil kesepakatan dua kali mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni NTT dan Sulawesi Utara.
(rzr/pmg)