Komisioner Uli Parulian Sihombing menyatakan laporan hasil akhir penyelidikan Komnas HAM telah menyimpulkan tak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Laporan tersebut tidak menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat dalam tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan," kata Uli kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/12)
Meski demikian, Uli menegaskan tragedi Kanjuruhan tetap disimpulkan merupakan pelanggaran HAM. Sebab, peristiwa itu terjadi lantaran tak memperhatikan aspek keamanan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang tidak menghormati tata kelola persepakbolaan yang memperhatikan aspek keamanan," tambah dia.
Komnas HAM sempat mempublikasikan hasil investigasi dan penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan pada 2 November 2022 lalu. Komnas HAM kala itu menyatakan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan," bunyi kesimpulan Komnas HAM yang dibacakan oleh Komisioner Komnas HAM saat itu Choirul Anam pada Rabu (2/11) silam.
Pelanggaran HAM ini terjadi lantaran penggunaan kekuatan yang berlebihan termasuk penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.
Komnas HAM mengungkapkan terdapat sistem keamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI. Sistem keamanan itu antara lain masuknya gas air mata serta penembakan, penggunaan simbol-simbol yang dilarang dan fasilitas kendaraan, termasuk barakuda.
"Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," kata Anam saat itu.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa berdarah yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia. Tragedi ini terjadi usai pertandingan Persebaya Surabaya vs Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.
Polda Jawa Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi itu. Lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tengah menunggu jadwal persidangan.
Mereka antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis. Polisi masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.
Lihat Juga : |